Pemprov Bali Larang Gunakan Air Kemasan Plastik, Wajib Pakai Tumbler!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan pegawai pemerintahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga sekolah untuk memakai tumbler mulai 3 Februari 2025. Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa selRead More…