Dasar Hukum Kebijakan :
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas
Dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 6) - Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas
Dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2021
Nomor 17) - Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidkan, Kebudayaan,
Riset Dan Teknologi Nomor 7978/A5/Hk.04.01/2023 Tanggal 7 Maret 2023 Hal
Pelaksanaan Ppdb Tahun Ajaran 2023/2024. - Keputusan Gubernur Bali Nomor 316/03-A/Hk/2023 Tanggal 8 Maret 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan
Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2023/2024.
Persyaratan PPDB :
Umum :
- Ijazah / Surat Keterangan Lulus
- Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir
- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali
- Berusia Paling Tinggi 21 Tahun pada Tanggal 1 Juli Tahun 2023
Khusus :
Jalur Zonasi :
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 21 Juni 2022
Jalur Inklusi :
- Surat Keterangan / Rekomendasi Ahli
Jalur Afirmasi :
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- Kartu Perlindungan Sosial (KPS),
- Kartu Keluarga Harapan (KKH),
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
- Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) PBI Pemerintah Pusat
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua :
- Surat Penugasan dan
- Surat Keterangan Tempat Tinggal,
- Kartu Keluarga
Jalur Sertifikat Prestasi :
- Sertifikat Juara Hasil Perlombaan (akademik dan non akademik)
Jalur Rangking Nilai Rapor :
- Surat Keterangan Nilai Rapor
Jalur PPDB :
- Zonasi (10%) : Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua
- Afirmasi (30%) : Jalur Afirmasi dan Inklusi
- Prestasi (60%) : Jalur Sertifikat Prestasi (15%) dan Jalur Rangking Nilai Rapor (45%)
Ketentuan PPDB :
Jalur Zonasi :
- Zonasi SMK adalah berdasarkan kabupaten (beberapa wilayah bisa lintas kabupaten)
- Alamat terdekat sesuai zona yang telah ditetapkan berdasarkan jarak titik koordinat udara
- Memprioritaskan peserta didik baru yang berdomisili terdekat dengan sekolah sesuai alamat pada Kartu Keluarga
- Maksimal 2 SMK dengan Maksimal 4 Kompetensi., dimana 2 kompetensi di SMK dalam zonasi
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua :
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Maksimal 2 Kompetensi di SMK dalam wilayah penugasan
Jalur Afirmasi :
Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dapat langsung diterima sesuai dengan zonasi, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- Kartu Perlindungan Sosial (KPS),
- Kartu Keluarga Harapan (KKH),
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
- Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat.
- Maksimal 1 Kompetensi di SMK dalam zonasi
Jalur Inklusi (Disabilitas) :
- Syarat ketentuan terpenuhi, dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari Ahli dan atau hasil asesment
pihak sekolah - Maksimal 1 Kompetensi di SMK dalam zonasi/luar zonasi
Jalur Sertifikat Prestasi :
- Berdasarkan sertifikat juara atau penghargaan hasil perlombaan di bidang akademik (5%) maupun non-akademik (5%) dan seni budaya Bali (5%) yang diperoleh saat calon peserta didik berstatus sebagai pelajar SMP/sederajat
- Maksimal 2 Kompetensi di SMK dalam zonasi/luar zonasi
Jalur Rangking Nilai Rapor :
- Berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir (mata pelajaran Matematika, Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris dan IPA) - Maksimal 2 SMK dengan Maksimal 4 Kompetensi., dimana 2 kompetensi di SMK dalam zonasi/luar zonasi
Ketentuan Sertifikat Prestasi :
Sertifikat juara atau penghargaan hasil perlombaan di bidang akademik maupun nonakademik yang diperoleh saat calon peserta didik berstatus sebagai pelajar SMP/ sederajat, dengan ketentuan :
- sertifikat Internasional, minimal diikuti peserta asal 3 (tiga) Negara dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta;
- sertifikat Nasional, minimal diikuti peserta asal 5 (lima) Provinsi dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta;
- sertifikat Provinsi minimal diikuti peserta asal 5 (lima) kabupaten/kota dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta;
- apabila jumlah asal peserta tidak memenuhi syarat prestasi tingkat yang ditetapkan maka diturunkan menjadi satu level dibawahnya.
- Sertifikat prestasi yang dilampirkan harus mendapat pengesahan dari Dinas terkait Provinsi /Kab/Kota sesuai kewenangannya/ pihak penyelenggara/ pihak yang berwenang.
Jadwal Pendaftaran :
- Pengajuan Pendaftaran : 21 s/d 24 Juni 2023 (24 Jam online), Dibuka pukul 08.00 Wita pada tanggal 21 Juni dan ditutup pukul 18.00 Wita pada tanggal 24 Juni 2023.
- Pengumuman : 01 Juli 2023 (online)
- Daftar Ulang : 03 s/d 05 Juli 2023 di SMK Negeri 3 Denpasar, Mulai Pukul 08.00 Wita s/d 14.00 Wita
Form surat pernyataan orang tua dapat di download di : Klik Disini